SuaraBali.id - Guru honorer di Lombok Timur (Lotim) terpaksa berurusan dengan aparat berwajib lantaran diduga nyambi sebagai pengedar narkoba. Salah satu guru honorer HA (34 tahun) kecamatan Pringgabaya Lotim diduga nyambu jualan sabu sebab tidak puas dengan gajinya.
Kasatresnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan HA (34 tahun) ditangkap bersama rekannya FT (32 tahun) kecamatan Selong, di rumahnya di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lotim, Selasa (2/8/2022).
Salah satu terduga pengedar saat diminta keterangan oleh polisi mengaku uang hasil penjualan juga disumbangkan. Namun pihak polisi masih mendalaminya keterangan dari terduga pelaku.
"Itu pengakuan dia saja, betul tidaknya kita tidak tahu masih dalam pengembangan", kata Suputra saat dihubungi suara.com, Kamis (4/8/2022).
Satresnarkoba Polres Lotim mengamankan barang bukti, dua bungkus plastic klip berisi ktistal bening diduga sabu, satu gunting, dua plastic klip kosong, satu dompet warna hitam, satu buah bong, satu korek api, dan uang tunai Rp 150 ribu.
"Mereka mengendarkan sabu sekitar enam bulan", katanya.
Para terduga dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kontributor: Toni Hermawan
Baca Juga:Karnaval Tenun di Lombok Timur, Warga Manfaatkan Jalanan Desa Sebagai Catwalk