Jerinx akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Jumat 1 April 2022 sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Jerinx divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gendo menjelaskan, alasan Jerinx dipindahkan di Lapas Kerobokan agar ibu Jerinx yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali dapat lebih mudah mengunjungi Jerinx.
Baca Juga:Akhirnya Bebas, Jerinx SID Sapa Wartawan Setelah Keluar dari Lapas Kerobokan
"Terlebih dengan adanya Pandemi saat ini sehingga apabila Terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu Terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," papar Gendo.
Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Jika suami Nora Alexandra itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 - 4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berunding dengan Jerinx, apakah kliennya bakal menggunakan hak tersebut atau tidak.
Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.