“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” kata Gendo.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyampaikan, pemindahan Jerinx merujuk berita acara eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menurutnya ada pertimbangan khusus kepada Kejaksaan atas permohonan pihak Jerinx.
"Dalam berita acara eksekusi kejaksaan terhadap Jerinx, penempatan melaksanakan pidananya di Lapas Kerobokan. Eksekusi pidana dari Kejari Jakarta Pusat. Dalam putusan disebutkan Jerinx menjalani pidana selama satu tahun di Lapas Kerobokan, murninya sampai Desember, sisa dari yang belum dijalani," papar Fikri.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Baca Juga:Akhirnya Bebas, Jerinx SID Sapa Wartawan Setelah Keluar dari Lapas Kerobokan