SuaraBali.id - Aksi pelaku kekerasan pada Balita N (5) ternyata tidak hanya menganiaya. Pelaku yang diketahui bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (39) itu ternyata juga melakukan pencabulan terhadap si balita.
Pria asal Kupang NTT itu diketahui sering mencabuli korban dengan cara memasukkan jemari ke dalam kemaluan korban.
Bukan hanya pencabulan, penganiayaan bertubi-tubi kerap dialami N. Diantaranya pipinya pernah dihajar hingga 3 gigi depanya tanggal.
Mirisnya lagi penganiayaan tersebut bahkan diketahui oleh ibu kandungnya tersangka Dwi Novita Murti alias Novi (33). Namun sang ibu tersebut diam saja dan terkesan membiarkan.
Baca Juga:Kemenkumham Bali Sebut Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Tak Lebih dari 2 Jam
Aksi kekerasan dan pencabulan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin 1 Agustus 2022.
Jumpa pers itu dihadiri Ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dan beberapa yayasan perlindungan anak.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menjenguk N di rumahnya. Pihaknya mendalami duà temuan baru yakni kasus pencabulan dan kekerasan fisik.
"Tersangka Jo melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Ia juga memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal," ungkap Kombes Bambang, Senin 1 Agustus 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurut kapolres aksi pencabulan ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban sekaligus pacar Jo yakni Novi.
Baca Juga:Datang ke Bandung Untuk Buktikan Perselingkuhan, Sang Pacar Malah Marah Saat Kepergok
Tapi Novi memang kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal.
"Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Pasal penelantaran ini juga ditetapkan kepada tersangka Novi.