SuaraBali.id - Kasus pelaporan Dewa Gede Ngurah Swasta atau Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet terkait dugaan penghasutan pada 22 Juni kembali berlanjut.
Pada Sabtu 29 Juli 2022, Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak dipanggil Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan. Sebelumnya Ketua PHDI Kabupaten Bangli Nyoman Sukra juga telah diperiksa Reskrimsus Polda Bali.
Nyoman Kenak yang ditemui seusai pemeriksaan didampingi dua kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, SH dan Made Dewantara Endrawan, SH.
Ia menuturkan bahwa petugas mempertanyakan tentang video viral Dewa Swastha pada 5 Juni 2022 yang dikutip beberapa media.
Baca Juga:Perempuan Paruh Baya yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Cau Belayu Diduga Depresi
Sebagaimana diwartakan beritabal.com – jaringan suara.com, Kenak menjelaskan kepada penyelidik bahwa ia mengetahui video narasi Dewa Swastha melalui group WA, yang sudah viral, sekitar sehari setelah 5 Juni 2022, dan selanjutnya beredar informasi tentang dugaan adanya akun facebook "Bramastra Bali" yang berisi ancaman "menjerat leher" orang yang "memedek" (sembahyang) ke Pura, bilamana yang bersangkutan diduga sebagai penganut sampradaya asing.
Selain itu Kenak menerangkan tidak pernah ada keputusan untuk melakukan tindakan-tindakan identifikasi/colek pamorin serta perintah untuk "pergi dari Bali" terhadap penganut sampradaya asing Hare Krishna/ISKCON dan Sai Baba yang tidak bisa dibina dan disadarkan.
Yang ada hanyalah SKB PHDI-MDH tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani juga oleh I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH/Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, berisi pembatasan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali.
Hal itu seperti pelarangan pengembanan di Pura dan Wewidangannya, fasilitas milik desa adat dan wewidangannya, fasilitas umum seperti pantai, lapangan, jalan umum. Demikian pula pembatasan di pashraman milik penganut sampradaya non-dresta Bali tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Kenak menegaskan, SKB PHDI-MDA 16 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Prof. Gusti Ngurah Sudiana (Ketua PHDI) dan Pengelingsir Agung Sukahet (Ketua MDA Bali), sampai sekarang masih berlaku dan diemban oleh jajaran pengurus PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota serta MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Rentetan Gempa Bumi Guncang Karangasem, Sejumlah Rumah di Tianyar Rusak
Jadi, tidak pernah ada deklarasi untuk mengidentifikasi/colek pamor serta meminta meninggalkan Bali untuk penganut sampradaya, baik oleh PHDI, FKUB maupun MDA se-Bali.
Seperti terbukti dari adanya keberatan ketua-ketua FKUB Kabupaten/Kota se-Bali terhadap dibawa-bawanya lembaga FKUB dalam tindakan Dewa Gede Ngurah Swastha sebagai Dharma Kerta PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa).
Dan Dewa Swastha sendiri setelah adanya keberatan FKUB se-Bali, pada 17 Juni 2022 bertempat di Puri Gede Karangasem, menegaskan bahwa dirinya bicara tidak dalam kapasitas FKUB maupun MDA, tetapi semata-mata sebagai Dharma Kertha PHDI MLB.
"Penegasan Ida Sukahet di Puri Gede Karangasem itu telah meredam kegaduhan di media sosial, yang sebelumnya dikesankan bahwa PHDI dengan MDA dan FKUB tidak sejalan. Tapi, nyatanya tidak pernah ada masalah, karena pernyataan dan tindakan Dewa Gede Ngurah Swastha sebagai Dharma Kertha PHDI MLB adalah tindakan pribadi, bukan atas nama FKUB maupun MDA. Itu sudah klir, dan kami berterimakasih kepada pemucuk MDA dan FKUB yang telah mengklirkan situasi. Sekarang, kita serahkan sepenuhnya ke Polda Bali, yang telah memberi atensi cepat atas laporan umat Hindu terkait narasi 5 Juni 2022 di Pura Ulun Danu Batur," imbuh Made Dewantara Endrawan, mewakili kliennya.
Sebelum Nyoman Kenak, sudah diperiksa Ketua PHDI Bangli, Drs. Nyoman Sukra, dan dua pelapor, yakni Made Bandem Dananjaya dan Dr. I Ketut Widia.
Pemeriksaan sejumlah saksi ini tergolong cepat dan disambut baik oleh kuasa hukum, dan berharap semua pihak berhati-hati melontarkan ujaran di media sosial.