SuaraBali.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster diminta mengeluarkan surat resmi terkait larangan Perusda Bali membangun Terminal LNG di areal mangrove dan menganggu terumbu karang.
Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat yang dilayangkan oleh warga Desa Adat Intaran bersama Kekal Bali, Walhi Bali, dan Frontier Bali.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-19 pada, Senin (18/7/2022) lalu, Wayan Koster mengatakan Terminal LNG tidak akan dibangun di areal mangrove, tidak akan mengganggu terumbu karang dan nelayan.
"Kami ingin ada keputusan secara resmi atau surat resmi serta dibarengi pencabutan berbagai izin yang dimiliki oleh Gubernur sendiri serta izin-izin yang masih dikantongi oleh PT. Dewata Energy Bersih yang menjustifikasi pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove," kata Krisna Bokis dalam jumpa pers di Denpasar, pada Jumat (29/7/2022)
Baca Juga:15 Penyu Hidup yang Diamankan di By Pass IB Mantra Diduga Dikirim dari Jawa ke Bali
Menurutnya, Wayan Koster sebagai orang nomor satu di Bali serius merealisasikan ucapannya agar Terminal LNG tidak dibangun di kawasan mangrove
Sementara itu, Bendesa Adat Intaran I Gusti Alit Kencana mengatakan, bahwa bila Pemerintah Provinsi Bali tidak membangun Terminal LNG di kawasan mangrove artinya Gubernur Bali telah menjalankan Visi Misi besarnya yaitu, Nangun Sat Kerti Loka Bali.
Pihaknya meminta Gubernur Bali segera menebitkan keputusan tertulis supaya warga masyarakat desa adat Intaran tidak ragu dan berburuk sangka.
"Penolakan dari masyarakat adat terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove merupakan wujud dukungan dan implentasi masyarakat adat terhadap falsafah Sad Kerthi yang terkandung dalam visi-misi Gubernur Bali melindungi mangrove, perairan Kami dan tempat suci Kami yang jaraknya sangat berdekatan dengan lokasi proyek," paparnya.
Perwakilan Frontier Bali, I Gede Bagus Pegandan Jordy berharap Gubernur sesegera mungkin menanggapi serta menindaklajuti surat terbuka tersebut.
Baca Juga:BNN Bali Sita Kokain Hampir Seribu Gram dari 3 WNA di Denpasar Dan Badung
"Surat yang dikirimkan Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Walhi Bali, dan Frontier Bali yang diterima oleh Rangga sebagai staff kantor Gubernur Provinsi Bali agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa tidak ada wacana membangun LNG di Kawasan Mangrove.
DPRD Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (18/7/2022) mengambil sikap bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan yang dijadikan pilihan untuk mengatasi kebutuhan dua kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar.
Namun, DPRD Bali berpandangan pembangunan Terminal LNG yang ditolak masyarakat Desa Adat Intaran Sanur mestinya juga memperhatikan peta kawasan rawan bencana tsunami, banjir, likuifaksi (pelembekan tanah/soil liquefaction) dan sebagainya.
Kontributor Bali : Yosef Rian