Partai Gelora Kembali Ingin Ajukan Gugatan ke MK

Pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres)

Muhammad Yunus
Senin, 11 Juli 2022 | 15:47 WIB
Partai Gelora Kembali Ingin Ajukan Gugatan ke MK
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta [SuaraSulsel.id/Gelora]

Sedangkan Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, "pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak".

Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa "serentak" dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama.

Namun, MK berpandangan, permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

"Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa 'serentak', sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," tulis putusan tersebut.

Baca Juga:Gugatan Ditolak, Fahri Hamzah Ajak MK Berdebat di Ruang Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak