Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya melakukan hal tersebut. Kemudian, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.