Lansia 85 Tahun Gugat Penetapan Tersangka Atas Kasus Pencabulan di Bima

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, agenda sidang hari ini berkaitan dengan pembacaan jawaban.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 06 Juli 2022 | 07:00 WIB
Lansia 85 Tahun Gugat Penetapan Tersangka Atas Kasus Pencabulan di Bima
Ilustrasi sidang. [Antara]

SuaraBali.id - Polisi hadiri sidang praperadilan atas gugatan tersangka pencabulan di Bima (AS) yang berusia 85 tahun kepada seorang penyandang disabilitas.

Sidang praperadilan ini terjadi di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, agenda sidang hari ini berkaitan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.

"Iya, pagi tadi sidang agenda pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Azas.

Pada jawaban termohon, ia memastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan sudah menyiapkan materi yang kuat perihal gugatan tersangka AS.

"Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon," ujarnya.

Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan.

"Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota. Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.

Dalam kasus tersebut, AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak