Pelaku Pencabulan Anak di Lombok Beraksi di Jembrana, Korban Selamat Berkat Dilihat Bibi

Pelaku tertangkap polisi berkat adanya rekaman CCTV dan nomor plat motor tersangka dikenali oleh pelapor (bibi korban).

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:45 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Lombok Beraksi di Jembrana, Korban Selamat Berkat Dilihat Bibi
Tersangka dugaan penculikan anak yang terjadi pada Rabu 29 Juni 2022 di Kelurahan Loloan Barat akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

Korban berusaha memegang pohon, tapi tersangka menariknya, memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motornya lalu mengajak korban ke rumah kosong yang beralamat di Jalan Udayana Negara.

Saat perjalanan tersebut korban dilihat oleh bibinya dan diikuti sampai di depan rumah kosong. Setelah sampai di rumah kosong, tersangka masuk untuk mengecek dan korban ditinggal di luar.

Pada saat itu bibi korban menghampiri dan menanyakan kepada tersangka. Tersangka pun langsung kabur ke arah barat

“Modus dari tersangka membujuk dan memaksa korban agar mau ikut dengan alasan mengukur badan korban dimana maksud dan tujuan terlapor adalah untuk dapat menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul,” imbuhnya.

Baca Juga:Gagal Tamatkan Kuliah, Pemuda Jembrana Ini Sukses Buka Usaha Mie Olong

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak