SuaraBali.id - Akibat kasus bentrokan antar pemuda di Pedungan, Denpasar, Bali. Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa juga menetapkan 3 tersangka dalam kasus di wilayah lainnya.
Kasus pengeroyokan yang dimaksud terjadi di warung Bu Ayu di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, pada Senin 20 Juni 2022.
Ketiga tersangka yakni Yosafat Bani alias Jhon Key (36), Daniel Kariam (30) dan Artono Riambali Peka (24). Ketiganya berstatus tersangka setelah mengeroyok korban, Naheson Niko (37). Diduga pengeroyokan ini karena masalah utang piutang.
Dijelaskan oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kasus ini bermula pengancaman Jhon Key terhadap adik dari Niko soal utang piutang.
Baca Juga:3 Pemain Kedah FC Ini Harus Diwaspadai Bali United Saat Laga Piala AFC 2022 Nanti
Niko yang tidak terima adiknya diancam menelepon Jhon Key yang juga merupakan temannya untuk bertemu di Warung Bu Ayu di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Tak berselang lama datanglah Jhon Key bersama beberapa orang temannya.
"Mereka bertemu di warung untuk menyelesaikan masalah," ungkap Kapolresta Bambang, Kamis 23 Juni 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com- jaringan suara.com.
Namun masalah bukannya selesai malah terjadi cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan. Jhon Key memukul Niko diikuti oleh beberapa orang lainnya.
Niko pun mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala. Ia menjalani pertolongan intensif di RSAD Udayana, Denpasar.
Baca Juga:Cuaca Bali Dan Nusa Tenggara Berpotensi Hujan Ringan, Ini Daftar Kotanya
Setelah mengeroyok korban, Jhon Key cs pulang ke rumah kosnya di Banjar Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Nah, saat itulah mereka mendapat informasi jika rekan Niko asal Ambon yang jadi korban pengeroyokan akan menyerang. Sehingga Jhon Key siaga menunggu kedatangan kelompok Niko.
Tapi yang terjadi, pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WITA, Jhon Key bersama teman-temannya mencurigai seorang pengendara bernama Fernando Ben Ariel Pattiwael (20). Bahkan mereka menginterogasi dan mengecek KTP pengendara motor tersebut.
Tapi karena emosi, Jhon Key cs menganiaya pelajar tersebut hingga luka pada bagian kepala, bahu sebelah kiri, dan kaki sebelah kiri. Kejadian itu berhasil dilerai Polsek Denpasar Selatan yang tiba dilokasi.
Justru Polisi mengamankan 14 orang dan 8 diantaranya berstatus tersangka termasuk Jhon Key. Sehingga Jhon Key dua kali jadi tersangka, yakni di Polsek Kawasan pelabuhan Benoa dan di Polsek Denpasar Selain.
Selain Jhon Key yang ditetapkan tersangka di Polsek Denpasar Selatan adalah Stefen (24), Yandris (25), Marsel (20), Denis (23) Andreas (22), Melki (24) dan Sari (22).
Kapolresta Bambang mengatakan dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan di Pelabuhan Benoa dan di kawasan Banjar Pesirahan ada 10 orang tersangka.
Tiga tersangka di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dan 8 tersangka di Polsek Denpasar Selatan.
"Jadi, tersangka Jhon Key jadi tersangka di dua tempat," ungkap Kapolresta.
Ia menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.