Kasus Mahasiswi Aborsi Kandungan Berusia 5 Bulan di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kondisi Janin

Hal ini terjadi setelah ia menenggak obat untuk menggugurkan kandungan. Ia membelinya secara daring dengan harga Rp1,3 juta.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Juni 2022 | 21:04 WIB
Kasus Mahasiswi Aborsi Kandungan Berusia 5 Bulan di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kondisi Janin
Ilustrasi mayat bayi. [Antara]

"Sebelumnya memang sempat dapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, karena kondisi sudah mulai membaik, jadi sekarang sudah di ruang istirahat khusus di Polresta Mataram," ucapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan dugaan tindak pidana aborsi dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan dengan rangkaian pemeriksaan saksi maupun pendalaman keterangan BRB.

"Memang belum ada petunjuk yang menerangkan bahwa dia disuruh (aborsi) atau ada pihak yang memaksa," ujar dia.

Namun dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan seorang pria yang disebut BRB sebagai suami sah secara hukum adat di NTT. Pria tersebut dikatakan Kadek Adi masih dalam pencarian di lapangan.

Baca Juga:5 Pertunjukan Budaya Khas Mataram yang Kerap Ditampilkan Saat Perhelatan Acara Dan Wisata

"Dari keterangan BRB memang sebelum kejadian, sempat 'cek-cok' dengan pasangannya itu. Makanya yang bersangkutan masih kami cari untuk dimintai keterangan," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak