Menurutnya hal itu sudah ada buktinya, yaitu sejak 2020 gubernur telah menandatangani MOU dengan para bupati/Walikota sebagai komitmen untuk mewujudkan zero unprosedural PMI.
“Intinya melarang warga NTB berangkat secara non prosedural, karena risikonya sangat berbahaya,” katanya.
Bukan sekedar imbauan dan MOU saja, kata Aryadi pemerintah NTB bahkan telah melakukan langkah-langkah nyata dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait di Kabupaten/Kota dan desa agar masyarakat yang ingin menjadi PMI menempuh jalur prosedural.
“Pemprov NTB bersama sejumlah Kabupaten seperti di Lotim, sudah membentuk satgas Perlindungan PMI yang melibatkan lintas sektor. Saat ini sedang diupayakan dibentuk juga di Loteng dan KLU untuk menekan kasus non prosedural, termasuk TPPO. Bahkan NTB melalui DP3AKB bersama stakeholder terkait telah merancang perda dan Tim Pencegahan TPPO,” sambunganya.
Baca Juga:Hujan Deras Dan Cuaca Buruk Hambat Pencarian 7 PMI Ilegal Asal NTB yang Hilang di Perairan Batam
Ia mengakui masih terjadi kasus pemberangkatan non prosedural, tetapi ia mengklaim telah jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Total PMI NTB 535 ribu yang tersebar di 108 negara penempatan, pada tahun 2021 yang lalu tercatat 1.008 kasus PMI Non Prosedural.
“Jumlah ini dinilai jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 30 persen dari total PMI NTB.” katanya
Saat ini pemprov NTB bersama BP2MI telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan delapan orang tekong/calo dengan dugaan TPPO.
Lima orang dari tekong sedang diproses oleh Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:389 Jemaah Haji Asal NTB Diberangkatkan ke Arab Saudi Hari Ini
“Butuh dukungan semua pihak dengan langkah nyata. Bukan justru saling menyalahkan,” tutupnya.