Hal itu menurut Kakanwil Kemenkumham Bali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.
"Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang," kata Anggiat.
Beberapa bulan terakhir memang kerap terjadi WNA berbuat tidak patut di beberapa wilayah di Bali. Sebelumnya, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.
Tedy berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali. Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.
Baca Juga:Update, Pelaku Video Mesum yang Diduga di Pantai Pererenan WNA, Polisi Kini Cari Perekam
"Di Bali ada pohon sakral, ada tempat suci, ada gunung dan bukit yang memang (menjadi) tempat sembahyang," kata Tedy. (ANTARA)