Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Perhitungan Untuk Kelas Standar Baru Sesuai Gaji

Adanya kebijakan baru ini membuat masyarakat bertanya-tanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:51 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Perhitungan Untuk Kelas Standar Baru Sesuai Gaji
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Oleh karenanya, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp35.000 per bulan naik dari Rp9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp25.500 per bulan.

Sementara untuk kelas 1 dan 2 iuran masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.

Jika peserta mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran, maka akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak