SuaraBali.id - Rumah selebritas Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan didatangi sejumlah anggota kepolisian.
Diduga pengepungan rumah ibu tiga anak ini terkait kasus yang ditangani oleh Polres Serang Kota. Saat ditanya terkait pengepungan rumah Nikita Mirzani, Polda Banten belum menjawab jelas.
Akan tetapi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyarankan untuk menanyakan langsung ke Polres Serang Kota.
"Ditangani di Polresta Serang Kota, silahkan langsung ke Kapolresta Serang Kota ya," singkat Shinto saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:Nikita Mirzani Sebut Polisi yang Kepung Rumahnya Bawa Surat Penangkapan, Ini Dugaan Kasusnya
Sebelumnya foto-foto anggota polisi yang mendatangi kediaman artis kontroversial ini ini diunggah oleh Nikita Mirzani lewat akun media sosial Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Beberapa orang yang diduga merupakan anggota polisi tersebut menggunakan pakaian bebas alias preman.
Dalam keteragannya, Nikita Mirzani menyebut anggota polisi tersebut mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB dini hari
"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya??? Emang ada apa pak??? Emang bapak ga ngantuk!," tulis Nikita Mirzani.
Ia berujar bahwa petugas bermaksud melakukan penangkapan kepadanya.
Baca Juga:Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi Sejak Jam 3 Pagi, Pengacara Tak Tahu Kasus Apa
"Mereka bawa surat penangkapan. Memangnya aku ngapain ditangkap?" kata Nikita Mirzani dalam siaran langsungnya di Instagram, Rabu (15/6/2022).
Adapun kasus yang membelit Nikita Mirzani ini diduga terkait laporan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan penistaan.
Nikita Mirzani mengaku pernah 12 kali mangkir panggilan dari Polresta Serang Kota.
"Aku nggak gubris panggilan pertama," ujar Nikita Mirzani.
Akan tetapi di balik mangkirnya Nikita Mirzani dari surat panggilan pemeriksaan, ada alasan kuat. Ia merasa ada hal janggal dari laporan tersebut.
"Dalam satu minggu, masak aku dapat surat panggilan 12 kali. Masuk akal nggak?" katanya.
Diketahui bahwa Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan. Menurut cerita Nikita, ia dikenakan Pasal 27 KUHP.