"Keduanya ditangkap di kamar kos Jalan Pulau Belitung," bebernya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mengambil besi penutup gorong-gorong di Jalan Gurita yang viral di medsos, pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.20 WITA. Pencurian dilakukan pada sore hari, saat keadaan sepi.
Mereka juga mengaku beraksi di 11 TKP dengan modus yang sama mencuri besi penutup gorong-gorong. Yakni di Jalan Gelogor Carik Pemogan, Jalan Piranha, Jalan Intaran, Gatsu Timur, Jalan Kebo Iwo, Jalan Buluh Indah, dan Jalan Pantai Berawa.
Mirisnya, pasutri itu mengaku mencuri besi penutup gorong gorong untuk keperluan membeli obat anak yang sakit.
Baca Juga:Sepasang Bule Inggris di Kerobokan Berboncengan Naik Vario Serempet Scoopy Lalu Ditabrak Mobil
Besi hasil curian sudah sempat dijual ke tempat barang rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar seharga Rp126.500.
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit dan sisanya dipakai untuk makan," ujar Iptu Sukadi.
Alasan HSP mencuri berawal karena dirinya berhenti kerja di proyek karena pandemic.
Ia mengaku sudah tidak bekerja lagi sejak 3 bulan lamanya. Apalagi istrinya LAN yang seharinya bekerja sebagai penjahit selama pandemi juga tidak pernah mendapatkan orderan dan nganggur sudah 3 bulan.
"Keduanya mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga berniat mencuri," terangnya.
Baca Juga:Didakwa Pasal Penyuapan Dalam Pengurusan DID Tabanan, Ini Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti
Sang istri LAN mengaku dirinya pernah melarang suaminya HSP untuk tidak mencuri. Namun karena keadaan anak sedang sakit, pelaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk membeli obat anaknya yang kini berusia 3 tahun.
Pelaku mengambil besi agar bisa dijual dirongsokan dan cepat mendapatkan uang.
"Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," terangnya.