Ngaku Pengangguran Dan Butuh Uang Untuk Anak, Pasutri Ini Curi Besi Gorong-gorong di Denpasar

Pasutri ini mengaku sudah 11 kali mencuri besi penutup gorong-gorong di seputaran Denpasar dan menjualnya lagi ke kios rongsokan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ngaku Pengangguran Dan Butuh Uang Untuk Anak, Pasutri Ini Curi Besi Gorong-gorong di Denpasar
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

"Keduanya ditangkap di kamar kos Jalan Pulau Belitung," bebernya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mengambil besi penutup gorong-gorong di Jalan Gurita yang viral di medsos, pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.20 WITA. Pencurian dilakukan pada sore hari, saat keadaan sepi.

Mereka juga mengaku beraksi di 11 TKP dengan modus yang sama mencuri besi penutup gorong-gorong. Yakni di Jalan Gelogor Carik Pemogan, Jalan Piranha, Jalan Intaran, Gatsu Timur, Jalan Kebo Iwo, Jalan Buluh Indah, dan Jalan Pantai Berawa.

Mirisnya, pasutri itu mengaku mencuri besi penutup gorong gorong untuk keperluan membeli obat anak yang sakit.

Baca Juga:Sepasang Bule Inggris di Kerobokan Berboncengan Naik Vario Serempet Scoopy Lalu Ditabrak Mobil

Besi hasil curian sudah sempat dijual ke tempat barang rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar seharga Rp126.500.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit dan sisanya dipakai untuk makan," ujar Iptu Sukadi.

Alasan HSP mencuri berawal karena dirinya berhenti kerja di proyek karena pandemic.

Ia mengaku sudah tidak bekerja lagi sejak 3 bulan lamanya. Apalagi istrinya LAN yang seharinya bekerja sebagai penjahit selama pandemi juga tidak pernah mendapatkan orderan dan nganggur sudah 3 bulan.

"Keduanya mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga berniat mencuri," terangnya.

Baca Juga:Didakwa Pasal Penyuapan Dalam Pengurusan DID Tabanan, Ini Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti

Sang istri LAN mengaku dirinya pernah melarang suaminya HSP untuk tidak mencuri. Namun karena keadaan anak sedang sakit, pelaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk membeli obat anaknya yang kini berusia 3 tahun.

Pelaku mengambil besi agar bisa dijual dirongsokan dan cepat mendapatkan uang.

"Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini