Ngaku Pengangguran Dan Butuh Uang Untuk Anak, Pasutri Ini Curi Besi Gorong-gorong di Denpasar

Pasutri ini mengaku sudah 11 kali mencuri besi penutup gorong-gorong di seputaran Denpasar dan menjualnya lagi ke kios rongsokan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ngaku Pengangguran Dan Butuh Uang Untuk Anak, Pasutri Ini Curi Besi Gorong-gorong di Denpasar
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

"Keduanya ditangkap di kamar kos Jalan Pulau Belitung," bebernya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mengambil besi penutup gorong-gorong di Jalan Gurita yang viral di medsos, pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.20 WITA. Pencurian dilakukan pada sore hari, saat keadaan sepi.

Mereka juga mengaku beraksi di 11 TKP dengan modus yang sama mencuri besi penutup gorong-gorong. Yakni di Jalan Gelogor Carik Pemogan, Jalan Piranha, Jalan Intaran, Gatsu Timur, Jalan Kebo Iwo, Jalan Buluh Indah, dan Jalan Pantai Berawa.

Mirisnya, pasutri itu mengaku mencuri besi penutup gorong gorong untuk keperluan membeli obat anak yang sakit.

Baca Juga:Sepasang Bule Inggris di Kerobokan Berboncengan Naik Vario Serempet Scoopy Lalu Ditabrak Mobil

Besi hasil curian sudah sempat dijual ke tempat barang rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar seharga Rp126.500.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit dan sisanya dipakai untuk makan," ujar Iptu Sukadi.

Alasan HSP mencuri berawal karena dirinya berhenti kerja di proyek karena pandemic.

Ia mengaku sudah tidak bekerja lagi sejak 3 bulan lamanya. Apalagi istrinya LAN yang seharinya bekerja sebagai penjahit selama pandemi juga tidak pernah mendapatkan orderan dan nganggur sudah 3 bulan.

"Keduanya mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga berniat mencuri," terangnya.

Baca Juga:Didakwa Pasal Penyuapan Dalam Pengurusan DID Tabanan, Ini Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti

Sang istri LAN mengaku dirinya pernah melarang suaminya HSP untuk tidak mencuri. Namun karena keadaan anak sedang sakit, pelaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk membeli obat anaknya yang kini berusia 3 tahun.

Pelaku mengambil besi agar bisa dijual dirongsokan dan cepat mendapatkan uang.

"Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini