SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022).
Dalam sidang perdana tersebut, Eka Wiryastuti didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal penyuapan.
Hal ini karena ia diduga telah menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Jaksa mendakwa bahwa Eka Wiryastuti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Laksmi Shari De Neefe Suardana Minta Restu Masyarakat Bali Untuk Ikuti Ajang Miss Universe
Dalam dakwaan, Eka Wiryastuti diduga memberi uang yang jumlah seluruhnya mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar kepada dua eks pegawai Kemenkeu secara bertahap pada bulan Agustus–Desember 2017.
Eks pegawai Kemenkeu yang menerima suap adalah Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, dan Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo.
Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat persidangan menyampaikan suap itu terjadi karena Eka, Bupati Tabanan periode 2016–2021, ingin ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN.
Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017.
Baca Juga:Gunakan Rompi Oranye, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, kata jaksa KPK, terdakwa memerintahkan I Gede Urip Gunawan (Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan) mengupayakan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan mendapatkan jumlah DID yang lebih besar.
Dalam prosesnya dibacakan dalam dakwaan bahwa ada permintaan suap yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan Eka Wiryastuti.
Jumlah suap yang diminta sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang didapatkan, yaitu Rp46 miliar.
"Selain itu, juga harus menyerahkan tanda jadi di awal sebesar Rp300 juta," kata jaksa.
Dewa pun melaporkan kepada Eka mengenai hasil pertemuannya dengan dua eks pejabat Kemenkeu itu.
Eka kemudian memerintahkan Dewa menghubungi sejumlah kontraktor, yaitu Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS dan diminta menyiapkan Rp300 juta untuk eks pejabat Kemenkeu.
Para pengusaha itu kemudian dijanjikan bakal mendapat proyek di Kabupaten Tabanan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna juga meminta tanggapan dari terdakwa yang kemudian disampaikan oleh perwakilan tim penasihat hukumnya, Warsa T. Bhuwana.
Warsa menyampaikan pihaknya bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim pun menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (23/6/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi. (ANTARA)