Dalam prosesnya dibacakan dalam dakwaan bahwa ada permintaan suap yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan Eka Wiryastuti.
Jumlah suap yang diminta sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang didapatkan, yaitu Rp46 miliar.
"Selain itu, juga harus menyerahkan tanda jadi di awal sebesar Rp300 juta," kata jaksa.
Dewa pun melaporkan kepada Eka mengenai hasil pertemuannya dengan dua eks pejabat Kemenkeu itu.
Baca Juga:Laksmi Shari De Neefe Suardana Minta Restu Masyarakat Bali Untuk Ikuti Ajang Miss Universe
Eka kemudian memerintahkan Dewa menghubungi sejumlah kontraktor, yaitu Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS dan diminta menyiapkan Rp300 juta untuk eks pejabat Kemenkeu.
Para pengusaha itu kemudian dijanjikan bakal mendapat proyek di Kabupaten Tabanan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna juga meminta tanggapan dari terdakwa yang kemudian disampaikan oleh perwakilan tim penasihat hukumnya, Warsa T. Bhuwana.
Warsa menyampaikan pihaknya bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim pun menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (23/6/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi. (ANTARA)
Baca Juga:Gunakan Rompi Oranye, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana Hari Ini