Gunakan Rompi Oranye, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Tak hanya Eka Wiryastuti, tersangka lainnya yaitu dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga menjalani sidang perdana hari ini dalam berkas terpisah.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Juni 2022 | 09:11 WIB
Gunakan Rompi Oranye, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali hari ini, Selasa (14/6/2022).

Mantan orang nomor satu di Tabanan tersebut sudah mendatangi pengadilan Tipikor dan menggunakan rompi oranye, bawahan hitam dan masker hitam.

Tak hanya Eka Wiryastuti, tersangka lainnya yaitu dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga menjalani sidang perdana hari ini dalam berkas terpisah.

Adapun jadwal hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Ia dijadwalkan menjalani sidang secara offline atau luring.

Baca Juga:Subvarian Omicron BA.4 Dan BA.5 Ditemukan di Bali, Kadinkes : Jangan Panik

Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti bersama penari Rejang Kesari. [Istimewa]
Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti saat bersama penari Rejang Kesari. [Istimewa]

Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Total dana suap yang dialirkan Eka kepada Yaya dan Rifa melalui Nyoman Wiratmaja mencapai Rp 1,39 Miliar guna melicinkan pencairan DID Tabanan tahun 2018 itu.

Sebelumnya baik Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja sudah ditahan.

Bupati Tabanan dua periode itu dititipkan di Rutan Polda Bali, sedangkan Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar menunggu waktu untuk proses pengadilan.

"Yang bersangkutan merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali," jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/5/2022)

Baca Juga:PPDB SD di Denpasar Dilarang Pakai Tes Baca Tulis Dan Berhitung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini