Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer, Ngurah Wira dan Putri Cemas Kehilangan Pekerjaan

Salah satunya dengan melakukan pengangkatan kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama di pemerintahan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:34 WIB
Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer, Ngurah Wira dan Putri Cemas Kehilangan Pekerjaan
Ilustrasi PNS

SuaraBali.id - Kebijakan pemerintah pusat yang akan meniadakan tenaga honorer instansi pemerintahan mendapat tanggapan beragam dari para tenaga non ASN tersebut.

Salah seorang tenaga ASN di Bali, Ngurah Wira mengaku cemas dengan adanya keputusan tersebut.

Pria yang sehari-hari bertugas lingkungan Pemprov Bali itu menyebut kebijakan tersebut membuat nasibnya sebagai tenaga honorer tak jelas dan terancam kehilangan pekerjaan.

"Ya cemas lah, kita ini kan juga takut kehilangan pekerjaan," katanya saat ditemui Suara.com, Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga:Pemprov Bali Keberatan Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sebut Jumlah ASN Jauh dari Ideal

Ia juga berharap agar pemerintah meninjau kebijakan tersebut.

Salah satunya dengan melakukan pengangkatan kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama di pemerintahan.

"Kalau bisa sih dikaji lagi, malah kita berharap diangkat jadi PNS," ucap pria yang sudah mengabdi sejak tahun 2016 ini.

Hal senada juga diungkapkan tenaga non ASN lain, Putri yang sehari-hari berdinas di lingkungan Pemkot Denpasar.

Ia pun mengaku hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB itu.

Baca Juga:Geser Tiang Listrik Dikenai Rp 74 Juta Lebih, PLN UID Bali Angkat Bicara

"Kaget juga sih, kita cuma bisa pasrah, kan itu keputusan dari pusat ya," katanya.

Pun begitu, pihaknya berharap ada sedikit keadilan dari pemerintah terkait nasib para tenaga honorer itu.

"Ada lah sedikit keadilan, kalau bisa diangkat jadi PNS atau PPPK tanpa tes sih harapannya, kan kita ini sudah mengabdi juga kepada negara," paparnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana mengaku memahami dengan kecemasan para tenaga honorer tersebut.

Untuk itu, pihaknya mengaku masih akan mengkaji lebih dalam surat dari Menpan RB tersebut.

“Dengan adanya surat ini agar tidak terjadi keresahan, tenaga kontrak maka kita kaji dulu,” paparnya, Jumat 3 Juni 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini