Dugaan Penistaan Agama Hindu oleh Oknum Dosen UHAMKA, Bareskrim Polri Akan Terbang ke Bali

Kasus dugaan Penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati

Muhammad Yunus
Minggu, 29 Mei 2022 | 14:26 WIB
Dugaan Penistaan Agama Hindu oleh Oknum Dosen UHAMKA, Bareskrim Polri Akan Terbang ke Bali
Desak Made Darmawati minta maaf (Kemenag)

Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

Ada dua LP masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).

Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.

Pelimpahan ke Bareskrim Polri dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan Agama Hindu itu berada di Jakarta.

Baca Juga:Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif

Surat Permohonan Maaf

Sebelumnya, Desak Darmawati juga sempat menyatakan permohonan maaf melalui selembar surat bermaterai, yang isinya :

PERNYATAAN PERMOHONAN MAAF

Yang terhormat,

1. Para Sulinggih Pendeta, Pandita dan Pinandita

Baca Juga:5 Fakta Sofitel Nusa Dua, Resor Tepi Pantai yang Jadi 'Rumah' Bagi Peserta G20 Bali

2. Parisadha Hindu Dharma Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak