Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Ada dua LP masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).
Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.
Pelimpahan ke Bareskrim Polri dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan Agama Hindu itu berada di Jakarta.
Baca Juga:Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif
Surat Permohonan Maaf
Sebelumnya, Desak Darmawati juga sempat menyatakan permohonan maaf melalui selembar surat bermaterai, yang isinya :
PERNYATAAN PERMOHONAN MAAF
Yang terhormat,
1. Para Sulinggih Pendeta, Pandita dan Pinandita
Baca Juga:5 Fakta Sofitel Nusa Dua, Resor Tepi Pantai yang Jadi 'Rumah' Bagi Peserta G20 Bali
2. Parisadha Hindu Dharma Indonesia