Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah resmi menyatakan PT GSI sebagai entitas investasi ilegal. Kantor PT GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar disegel.
Puluhan member merugi setelah sadar modal mereka tak lagi bisa kembali usai penyegelan itu.
Dalam pemeriksaan, polisi mendalami modus investasi yang dijalankan oleh terlapor apakah terkait trading money game.
"Kami lakukan tindakan status quo berupa penyegelan didampingi OJK dan Dinas Koperasi," ucap Mantan Kapolres Sukoharjo itu.
Baca Juga:Digeruduk Banyak Member, Kantor PT GSI di Saba Mendadak Pindahan Malam-malam
Kontributor Bali : Yosef Rian