SuaraBali.id - Setelah ramainya pelaporan PT Goldkoin Sevalon International (GSI) di Polda Bali, kantor cabang yang disebut investasi bodong tersebut mendadak pindahan pada Kamis malam (21/4/2022). Barang-barang di kantor yang terletak di Simpang Saba, Bypass IB Mantra, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali itu diangkut.
Satu unit truk terlihat mengangkut barang barang keluar dari kantor tersebut. Penutupan ini diduga akibat gencarnya para korban atau member yang melaporkan kasus investasi bodong tersebut ke Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Apalagi kantor pusatnya yang berada di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, disegel garis polisi oleh Polresta Denpasar pada 20 April 2022.
Sebanyak 3.500 member mengalami kerugian Rp. 77 miliar akibat beroperasinya kantor investasi bodong itu
Baca Juga:5.100 Personel Polda Bali Dikerahkan Untuk Pengamanan di Hari Raya Idul Fitri 2022
Sumber beritabali.com – jaringan suara.com di lapangan mengungkapkan, barang-barang di kantor PT GSI itu diangkut dengan menggunakan mobil truk, pada Kamis (21/4/2022) malam. Namun belum diketahui kemana barang tersebut dipindahkan.
Adapun di kantor tersebut juga ditempel selembar kertas berisi pengumuman. Bahwa operasional kantor koperasi untuk sementara pindah ke Kantor Nangka Jalan Nangka Selatan Nomor 66 Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, padahal diketahui kantor di Jalan Nangka sudah disegel polisi.
Pemilik investasi bodong yang bernama Rizky Adam pun kini masih jadi buruan polisi. Karena pria asal Padang Sumatera Barat itu menjalankan bisnis ilegal dan tidak berizin sehingga banyak merugikan masyarakat.
HRD dari PT GSI yang bernama Franklin selaku saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon enggan berkomentar. Ia mengaku trauma karena dipanggil penyidik Polresta Denpasar (19/4/2022).
Pemanggilan ini diduga tentang investasi bodong PT GSI, di perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga:Tujuh Bangkai Anjing di Rumah Tak Layak Huni di Tabanan, Diduga Ditelantarkan Sampai Mati
"Ya saya disidik polisi pada 19 April dan diminta sama keluarga untuk diam. Saya disidik selam 5,5 jam. Setelah saya disidik trauma saya pak. Saya disidik di Polresta," ungkap Franklin singkat.
Dalam kasus ini, PT GSI dilaporkan oleh para membernya di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Di Polda Bali ada 86 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 4 miliar. Para member mengalami kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Sementara jumlah member PT GSI di Bali sekitar 3.500-an member dengan kerugian total sekitar Rp 77 miliar.
Ada lima subjek hukum yang dilaporkan para member ke poisi. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT.Goldkoin Sevelon Internasional, PT.Bali Token Global Internasional, PT.Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional.
Keempatnya merupakan satu kesatuan. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.