Daftar Nama Jemaah Haji Berhak Berangkat Tahun 2022 Provinsi Bali dan Daerah Lain di Indonesia

Jemaah haji reguler dari Provinsi Bali yang berhak berangkat tahun ini

Muhammad Yunus
Senin, 09 Mei 2022 | 14:05 WIB
Daftar Nama Jemaah Haji Berhak Berangkat Tahun 2022 Provinsi Bali dan Daerah Lain di Indonesia
Ilustrasi ibadah haji. (PIxabay/ODIEN)

SuaraBali.id - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler dari Provinsi Bali yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.

Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id atau https://bit.ly/DaftarJemaahHajiBerhakBerangkat2022.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Baca Juga:Daftar Nama Jemaah Haji Berhak Berangkat 2022 Wilayah Sulawesi Selatan dan Daerah Lain di Indonesia

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Baca Juga:Majelis Desa Adat Provinsi Bali Minta Pemandu dan Pengelola Objek Wisata Edukasi Wisatawan Sebelum Masuk Tempat Suci

“Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” tandasnya.

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini