Ridho Roma Kerap Berurusan Dengan Narkoba, Rhoma Irama: Semoga Tidak Ada yang Ketiga

Oleh sebab itu, besar harapan Rhoma Irama bagi Ridho Rhoma untuk tidak masuk ke jurang yang sama.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Mei 2022 | 13:00 WIB
Ridho Roma Kerap Berurusan Dengan Narkoba, Rhoma Irama: Semoga Tidak Ada yang Ketiga
Pedangdut Rhoma Irama memberikan pernyataannya saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Kebiasaan Ridho Rhoma memakai narkoba dan kembali berurusan dengan hukum membuat Rhoma Irama sempat angkat tangan.

Sang Raja Dangdut ini menyampaikannya di sela kegiatan halal bihalal bersama penggemar di Studio Soneta Records di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).

"Papa hands up, angkat tangan. Tidak akan treat kamu dalam kasus ini. Sepenuhnya tanggung jawab kamu, biar akhirnya jadi pelajaran," tutur Rhoma Irama, menirukan kata-katanya kepada Ridho Rhoma saat ditangkap kedua kalinya.

Sikap tegas Rhoma Irama akan Ridho Rima ini telah berbuah hasil positif. Pelantun Begadang melihat lelaki 33 tahun itu punya kepribadian yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

"Dia sekarang lebih religius. Sudah 2 kali masuk pesantren kan," kata Rhoma Irama.

Oleh sebab itu, besar harapan Rhoma Irama bagi Ridho Rhoma untuk tidak masuk ke jurang yang sama.

"Semoga tidak ada yang ketiga," tegas lelaki 75 tahun.

Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022. Akan tetapi karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.

Sebelumnya Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.

Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Ia baru benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini