SuaraBali.id - 587 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah. 4 orang diantaranya bahkan bisa langsung bebas.
"Alhamdulillah, sebanyak 587 narapidana yang kami usulkan seluruhnya mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin (2/5/2022).
Sebanyak 587 narapidana yang sesuai dengan usulan mendapat remisi khusus tersebut terdiri atas 583 narapidana dalam kategori RK-1, yakni dengan mendapat pengurangan masa tahanan dan empat orang mendapat RK-2 dengan status langsung bebas.
"Makanya sesuai yang kami usulkan yang langsung bebas empat orang. Sisanya mendapat pengurangan masa tahanan," ujarnya.
Rinciannya, dari 583 narapidana, sebanyak 168 orang di antaranya mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.
Kemudian 360 orang dapat potongan 1 bulan. Selanjutnya yang mendapat 1 bulan 15 hari sebanyak 45 orang dan 12 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan napi yang memperoleh remisi khusus sudah melalui proses penilaian yang cukup matang, baik secara administratif dan substantif hingga perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram.
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah ini digelar di Lapangan Utama Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, usai salat Idulfitri 1443 H yang diikuti seluruh warga binaan beragama Islam dan petugas.
Akbar memimpin kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan amanah Menteri Hukum dan HAM RI. Kegiatan dirangkai dengan menyerahkan langsung SK Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah tersebut kepada narapidana.
"Alhamdulillah, meskipun kegiatan kunjungan belum dibolehkan, tetapi remisi ini menjadi angin segar, kabar bahagia, dan kado manis untuk para warga binaan," ucap dia. (ANTARA)