SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial LC asal negara Denmark (54) dan OP asal negara Jerman (54) dideportasi ke negara asalnya oleh kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali.
Keduanya telah selesai menjalankan hukuman pidana penjara sehingga izin tinggal telah dibatalkan diperpanjang dan sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya LC mulai berkasus mulai September 2021 silam, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan atau penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang (penunggun karang) di rumahnya yang ia kontrak, di Kabupaten Buleleng.
Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS-ES.PK.01.01.02-180/XI/2021/LAPAS SINGARAJA tanggal 26 November 2021, LC bebas dari Lapas Singaraja dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Baca Juga:Viral Bule Geram Dengan Pengasong Memaksa di Pantai Kuta, Cok Ace : Ini Kondisi Sosial, Rentan
Kanim Singaraja menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 26 November 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Sementara itu untuk kasus OP, sekitar bulan Februari 2022. Ia diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi terlantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Ia kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi.
Saat itu kesigapan pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP langsung dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut. Sementara OP diserahkan oleh Kanim Kelas I TPI Denpasar kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian di Rudenim Denpasar pada tanggal (16/2/2022).
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada LC dan OP dan telah siapnya tiket dan segala keperluan administrasi pendeportasian akhirnya LC dan OP dideportasi.
Baca Juga:Dalam 3 Bulan, Uang Tunai yang Diedarkan di Bali Mencapai Rp 1.524 Miliar
"Keduanya menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk.
Diyakinkannya bahwa ada empat orang petugas Rudenim mengawal proses pendeportasian LC dan OP dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
LC dan OP dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar – Amsterdam) (21/4) keberangkatan pukul 20.35 WITA. LC melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 (Amsterdam – Billund) pada Jumat (22/4/2022).
Sementara OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 (Amsterdam – Hamburg) pada Jumat (22/4/2022).
"Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Babay Baenullah.
Jamaruli Manihuruk, menegakan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli.