SuaraBali.id - Dua warga Rusia ditahan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, setelah kehabisan biaya untuk hidup di Bali. Selama ini ternyata kehidupannya dibiayai oleh belas kasihan masyarakat.
Keduanya adalah ibu dan anak yang tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena tak punya uang.
Adapun kedua warga negara asing (WNA) tersebut berinisial AK (61) dan IK (34) yang hanya mempunyai izin tinggal kunjungan.
"Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam siaran persnya Rabu (14/4/2022).
Baca Juga:Diprotes Karena Mahasiswa Baru Wajib Bayar Asrama, Rektor Unud Akhirnya Menganulir Kebijakannya
Mereka diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat dari Pulau Nusa Penida.
Mereka sebenarnya datang untuk berwisata di Pulau Bali, bahkan sempat tinggal di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem.
Tapi karena uang habis, mereka tinggal tidak menetap dan terus berpindah hingga diamankan di Nusa Penida. Ibu dan anak ini selama di Nusa Penida, mereka hidup dari belas kasihan warga lokal.
Hingga akhrinya dari desa adat merekomendasikan kedua WNA itu untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu deportasi.
Overstay 956 Hari
- 1
- 2