SuaraBali.id - 3 pengedar narkoba dalam pengerebekan di Vila Jepun Jalan Dewi Saraswati Banjar Taman Mertanadi Kerobokan Kelod, pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
Ketiganya ditangkap setelah dilakukan pengembangan selama 2 hari oleh anggota Direktorat Resnarkoba Polda Bali.
Diduga kuat para pengedar ini akan membuat industri rumahan atau home industry narkoba jenis ekstasi, melihat banyaknya jumlah barang bukti (barbuk) yang disita polisi, ada sabu, kokain, ganja, MDMA.
Mereka adalah Komang S (49) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar, I Ketut S (36), tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan terakhir Anak Agung GOP (49) tinggal di Jalan Gunung Patuha VI Denpasar.
Baca Juga:Asal Usul Bonsai Berisi Granat Dan Peluru di Jembrana Terungkap, Milik Purnawirawan TNI
Nama terakhir ini disebut-sebut pentolan ormas besar di Bali.
"Jadi setelah didalami ada 3 pengedar narkoba yang ditangkap, satu pentolan ormas di Bali. Dia ini lulusan Sarjana Ekonomi," ungkap sumber beritabali.com - Jaringan suara.com di lapangan, Minggu 10 April 2022.
Bukan hanya penambahan tersangka, jumlah barang bukti yang disita jumlahnya sangat fantastis. Barang bukti ini berdasarkan hasil pendalaman anggota Ditresnarkoba Polda Bali, sejak 2 hari belakangan.
"Infonya, seluruh satuan Ditresnarkoba Polda Bali dikerahkan ke lapangan untuk mengembangkan kasus tersebut," ungkap sumber.
Soal jumlah barbuk yang ditemukan di vila memang cukup membuat kaget. Setelah dilakukan penimbangan jumlah barbuk hasil tangkapan antara lain;. Sabu sabu sebanyak 35,182 kg, kokain 32,00 gram, ganja kering 2.5 kg, MDMA 7, 38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49 gram, dan serbuk warna orange 1280 gram.
Baca Juga:Driver Ojol yang Antar Susu Berisi Sabu ke Lapas Kerobokan Tak Ditahan, Ini Alasannya
Golongan psikotropika, vetamin 0.50 gram, 500 tablet prohepel 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam 55 gram.
"Setelah ditimbang barang bukti sabu-sabu mencapai lebih 35 kg. Selain sabu, ganja, kokain, MDMA dan serbuk dalam kapsul juga ditemukan," terang sumber.
Dengan banyaknya serbuk dan obat-obatan jenis tablet, tiga pelaku akan membuat home industry atau pabrik narkoba jenis ekstasi. Apalagi ditemukan serbuk dalam kapsul yang jumlahnya ratusan.
"Sepertinya kandungan ekstasi, tapi belum tahu juga karena harus diuji di lab dulu. Kalau sudah diuji lab, baru bisa diketahui kandunganya apa," kata sumber.
Meski ada dugaan seperti itu (home industry, red), tapi belum bisa dipastikan karena harus dilakukan uji coba laboratorium. Yang jelas dalam pengakuan ke 3 tersangka narkoba hasil tangkapan itu akan diedarkan di Bali.
"Dalam pengakuan para tersangka akan dijual atau diedarkan di Bali," ujar sumber.
Hingga ini diberitakan, 3 tersangka masih mendekam dalam tahanan Ditresnarkoba Polda Bali bersama barang bukti. Polisi masih mengembangkan pelaku lain dalam kasus narkoba tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Ditresnarkoba Polda Bali membekuk 3 pengedar narkoba dengan barang bukti 38 kg (hasil penimbangan 35 kg, red) di belakang Lapas Kerobokan atau tepatnya di Vila Jepun Kerobokan Kelod, pada Jumat 8 April 2022 malam.
Pengintaian ketiga tersangka ini sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Pasalnya ketiga tersangka yang merupakan salah satu ormas di Bali kerap keluar masuk Vila Jepun Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Setelah diselidiki, tim akhirnya menyergap masuk dan menangkap para pelaku dengan barang bukti puluhan kg sabu sabu dan narkoba lainnya.