Vanessa Khong Jadi Tersangka, Terancam Susul Crazy Rich Indra Kenz ke Penjara

Vanessa Khong diduga berperan dalam membantu menempatkan dan menyamarkan aliran dana yang dimiliki Indra Kenz.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 11 April 2022 | 06:30 WIB
Vanessa Khong Jadi Tersangka, Terancam Susul Crazy Rich Indra Kenz ke Penjara
Vanessa Khong dan Indra Kenz [instagram/@vanessakhogg]

SuaraBali.id - Vanessa Khong pacar Crazy Rich Indra Kenz kini terancam ikut masuk penjara bersama mantan kekasihnya.

Hal ini karena Bareskrim Polri kabarnya telah menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka atas kasus Binomo.

"Penyidik telah menetapkan tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Vanessa Khong pun akan melalui rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka yang mana panggilan tersebut akan dilakukan pada Kamis (14/4/2022).

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," bebernya.

Vanessa Khong diduga berperan dalam membantu menempatkan dan menyamarkan aliran dana yang dimiliki Indra Kenz.

Adu Gaya Dinan Fajrina dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)
Adu Gaya Dinan Fajrina dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

Polisi bakal menyelidiki lebih lanjut soal aliran dana tersebut.

"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," lanjutnya.

Tak hanya Vanessa Khong, penyidik disebutkan sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Setelah Indra Kenz, ada enam orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus Binomo.

Vanessa Khong dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak