SuaraBali.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri harta Crazy Rich Bandung, Indra Kenz.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan hal itu saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, baru-baru ini.
"Iya, kami akan cari," ujar Ivan Yustiavandana.
Ia memastikan sang crazy rich Medan itu bakal sia-sia, sekalipun Indra Kenz coba memindahkan asetnya ke luar negeri.
"Di luar negeri juga bisa. Kan di semua negara ada PPATK masing-masing. PPATK ini kan financial intelligence agent. Jadi nanti kami tinggal komunikasi dengan PPATK negara lain kalau ada aliran dana keluar," kata Ivan Yustiavandana.
Bukan hanya yang terlihat, PPATK juga menelusuri aset yang sengaja disembunyikan Indra Kenz untuk menghindari penyitaan.
Sebab hingga saat ini, PPATK mengklaim sudah menemukan banyak aset Indra Kenz yang disembunyikan.
"Kan kami sudah beberapa menemukan yang disembunyikan, besar sekali yang kami temukan," kata Ivan Yustiavandana.
Total kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kenz ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah. Hal ini setelah diakumulasi dengan harta yang sudah disita penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya,Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka telah mengamankan aset Indra Kenz sebesar Rp 55 miliar.
"Dari PPATK lebih besar dari itu. Mungkin itu periode sebelumnya. Cuma kalau sekarang lebih besar dari itu. Sekarang sudah sampai ratusan miliar Rupiah," jelas Ivan Yustiavandana.
Polisi kini mengincar aset crazy Rich Indra Kenz setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas praktek binary option di platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Pria bernama asli Indra Kesuma ini dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah dijadikan tersangka, Indr Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.