PPATK Kejar Terus Harta Crazy Rich Indra Kenz yang Disembunyikan di Luar Negeri

Ia memastikan sang crazy rich Medan itu bakal sia-sia, sekalipun Indra Kenz coba memindahkan asetnya ke luar negeri.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 10 April 2022 | 06:30 WIB
PPATK Kejar Terus Harta Crazy Rich Indra Kenz yang Disembunyikan di Luar Negeri
Indra Kenz meminta maaf di Bareskrim Polri [Foto: Hops.id]

"Dari PPATK lebih besar dari itu. Mungkin itu periode sebelumnya. Cuma kalau sekarang lebih besar dari itu. Sekarang sudah sampai ratusan miliar Rupiah," jelas Ivan Yustiavandana.

Polisi kini mengincar aset crazy Rich Indra Kenz setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas praktek binary option di platform Binomo pada 24 Februari 2022.

Ia tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Pria bernama asli Indra Kesuma ini dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah dijadikan tersangka, Indr Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak