SuaraBali.id - Setelah Indra Kenz, kini guru tradingnya yaitu Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi Binary Option lewat aplikasi Binomo. Penetapan statis Fakarich ini dibenarkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin (4/4/202) malam.
Polisi kini mempunyai dua alat bukti untuk menjadikan Fakarich tersangka dan akan dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich.
Sebelumnya Afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz sebelumnya sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka disusul satu tersangka baru Briand Edfar Nababan yang notabene manajer aplikasi Binomo.
Penyidik, menurut Whisnu, memeriksa Fakarich secara intensif dan belum dilakukan penahanan.
"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya.