Kapten Vincent Raditya Dipolisikan Oleh Seseorang yang Mengaku Korban Aplikasi Binary Option

Adapun kuasa hukum Federico Fandy lainnya, Prisky Riuzo Situru mengatakan bahwa Kapten Vincent Raditya diduga mempromosikan kegiatan binary option

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 01 April 2022 | 07:00 WIB
Kapten Vincent Raditya Dipolisikan Oleh Seseorang yang Mengaku Korban Aplikasi Binary Option
Kapten Vincent Raditya (YouTube/VincentRaditya)..

SuaraBali.id - Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022) karena diduga menjadi afiliator binary option. Laporan ini dilakukan oleh Federico Fandy.

"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga," kata Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy.

Adapun kuasa hukum Federico Fandy lainnya, Prisky Riuzo Situru mengatakan bahwa Kapten Vincent Raditya diduga mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat Instagram.

Tak hanya itu, ia juga mencantumkan tautan bagi orang-orang yang tertarik melakukan kegiatan trading di aplikasi tersebut.

Dan disebutkan pula olehnya bahwa Kapten Vincent Raditya juga berstatus sebagai salah satu pengajar di grup Telegram member OxTrade.

"Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu," kata Prisky Riuzo Situru.

Federico Fandy sendiri mengaku sebagai salah satu terduga korban praktek binary option lewat platform OxTrade mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.

Saat ini, total korban OxTrade sudah mencapai di atas 10 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 200 juta.

Dari laporan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Lalu ada Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini