Oknum Kadus di Karangasem Ditangkap di Rumahnya Sendiri Karena Perkara Narkoba

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. I Dewa Gede Oka dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:57 WIB
Oknum Kadus di Karangasem Ditangkap di Rumahnya Sendiri Karena Perkara Narkoba
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Seorang oknum Kepala Dusun inisial Putu EAN (30) diduga jadi perantara narkoba, diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Karangasem pada Senin (21/3/2022) di rumahnya yang berada di wilayah Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana, kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. I Dewa Gede Oka dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

"Ya kita amankan salah satu ada yang masih aktif sebagai Kepala Dusun (Kadus), " ujarnya seperti diberitakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Ia menerangkan, penangkapan oknum kadus inisial Putu EAN berawal dari tertangkapnya seorang lelaki inisial Made AS alias Acil (19) asal Bunutan, Abang, Karangasem di depan angkringan yang ada di kawasan jalan raya Ahmad Yani pada Senin sore (21/3/2022) sekitar pukul 17.30 wita.

Dari tangan Acil, anggota Resnarkoba menemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu - sabu yang disimpan didalam saku celananya. Setelah diintrogasi, Acil kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki - laki yaitu I Putu EAN di wilayah Kecamatan Kubu.

Atas informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan malam itu juga berhasil mengamankan Putu EAN saat berada dirumahnya yang beralamat di wilayah Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana, kecamatan Kubu - Karangasem.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi ia membenarkan bahwa telah menjual 1 paket narkotika jenis sabu kepada Acil," terang Dewa Oka.

Dari keterangan Putu EAN, tim Reskoba mendapatkan informasi bahwa bahwa narkoba jenis Sabu - sabu yang dijualnya tersebut diperoleh dengan cara membeli dari I Nengah DS (47).

Berbekal keterangan tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 23.15 WITA, Nengah DS berhasil diamankan di rumahnya yang juga berada di kawasan Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana, kecamatan Kubu - Karangasem.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Nengah DS, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu - sabu yang sudah di tempel di depan rumah dan 9 paket sabu - sabu lainnya ditemukan tertanam di samping kandang babi yang ada dibelakang rumahnya," ungkap Dewa Oka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika diantranya 10 paket sabu - sabu, 2 unit sepeda motor, Uang tunai Rp. 950.000,-(hasil menjual sabhu), 3 buah HP,  Bong (alat hisap sabu), Buku rek dan Kartu ATM.

Sementara itu, Dua dari tiga pelaku yaitu Ketut DS yang diduga sebagai pengedar dan oknum Kadus Putu EAN yang diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika disangkakan  pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Sedangkan Acil disangkakan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak