Crazy Rich Indra Kenz Minta Maaf Mengaku Tak Pernah Berniat Menipu

Indra Kenz pun dengan lantang menyampaikan permintaan maaf atas kegiatannya di platform Binomo.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:00 WIB
Crazy Rich Indra Kenz Minta Maaf Mengaku Tak Pernah Berniat Menipu
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBali.id - Indra Kenz yang sebelumnya dijuluki Crazy Rich Medan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok binary option. Setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi pun melakukan rilis ke public dan menghadirkan tersangka Indra Kenz pada Jumat (25/3/2022).

Dalam konferensi pers tersebut Indra Kenz akhirnya minta maaf ke publik.

Indra Kenz muncul dengan mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 053. Ia tertunduk menghadap belakang selama sesi konferensi pers.

Indra Kenz pun dengan lantang menyampaikan permintaan maaf atas kegiatannya di platform Binomo.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading," jelas pemilik nama asli Indra Kesuma ini.

Akan tetapi Indra Kenz masih membela diri, ia juga menegaskan dirinya tidak bermaksud menipu orang lain lewat peran sebagai afiliator binary option.

"Dari awal saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu," katanya menegaskan.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.  Lelaki 25 tahun ini dikenakan tuduhan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. Indra Kenz berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.

Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini