SuaraBali.id - Indra Kenz yang sebelumnya dijuluki Crazy Rich Medan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok binary option. Setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi pun melakukan rilis ke public dan menghadirkan tersangka Indra Kenz pada Jumat (25/3/2022).
Dalam konferensi pers tersebut Indra Kenz akhirnya minta maaf ke publik.
Indra Kenz muncul dengan mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 053. Ia tertunduk menghadap belakang selama sesi konferensi pers.
Indra Kenz pun dengan lantang menyampaikan permintaan maaf atas kegiatannya di platform Binomo.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading," jelas pemilik nama asli Indra Kesuma ini.
Akan tetapi Indra Kenz masih membela diri, ia juga menegaskan dirinya tidak bermaksud menipu orang lain lewat peran sebagai afiliator binary option.
"Dari awal saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu," katanya menegaskan.
Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Lelaki 25 tahun ini dikenakan tuduhan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. Indra Kenz berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.
Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.