Jadi Tersangka, Bos PT FSP Pengelola Robot Trading Fahrenheit Langsung Ditahan

Tim penyidik menemukan adanya unsur pidana, hingga pada malam harinya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Eviera Paramita Sandi | Agung Sandy Lesmana
Rabu, 23 Maret 2022 | 14:08 WIB
Jadi Tersangka, Bos PT FSP Pengelola Robot Trading Fahrenheit Langsung Ditahan
Hendry Susanto Bos Robot Fahrenheit Diduga Bawa Kabur Rp 5 Triliun (YouTube.com/4D MAN)

SuaraBali.id - Bos PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pimpinan dari perusahaan yang mengelola robot trading Fahrenheit tersebut sudah diperiksa sejak Senin (21/3/2022).

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Ma'mun saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022) kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun.

Tim penyidik menemukan adanya unsur pidana, hingga pada malam harinya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kami naikkan status sebagai tersangka. Kami lakukan penangkapan itu sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (23/3/2022),” ungkap Ma'mun.

Hendry Susanto langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. (Suara.com/Arga)
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. (Suara.com/Arga)

Penangkapan Hendry Susanto sebelumnya diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

“Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Setidaknya ada empat orang tersangka yang tertangkap.

“Kami sudah mengamankan empat pelaku, mungkin yang dibelakang tiga, satu baru kami amankan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022) kemarin.

Auliansyah menjelaskan, empat tersangka lainnya ada yang menjadi pengelola rekening, admin website, hingga konten kreator.

"Peran-peran para mereka ada yang sebagai Direktur kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web kemudian satu lagi dia membuat konten kreatornya," pungkas Aulia.

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak