Bersepeda di Lombok, Pembalap MotoGP Aleix Espargaro Heran Dengan Perempuan Dibonceng Scoopy

Pada tes pramusim silam, ia membagikan momen dimana emak-emak bawa 4 bocah naik motor sekaligus di Instagram.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:40 WIB
Bersepeda di Lombok, Pembalap MotoGP Aleix Espargaro Heran Dengan Perempuan Dibonceng Scoopy
Aleix Espargaro sindir pemotor yang memboncengkan emak-emak bawa bayi, kok tidak pakai helm (Instagram)

SuaraBali.id - Pembalap MotoGP, Aleix Espargaro terlihat sangat senang kembali ke Lombok untuk kembali mengaspal di Sirkuit Mandalika. Aleix pun kerap mengunggah foto dan video kegiatannya selama di Lombok mulai dari bersepeda hingga makan nasi goreng.

Pada tes pramusim silam, ia membagikan momen dimana emak-emak bawa 4 bocah naik motor sekaligus di Instagram. Namun kali ini ia kembali menemukan momen yang membuatnya heran.

Pada unggahan Instagram stories miliknya hari ini, Rabu (17/3/2022), @aleixespargaro, ia menemukan sosok pemotor yang menurutnya unik.

Pemotor yang menunggangi Honda Scoopy tersebut tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan. Ia menemukannya saat bersepeda santai di pagi hari.

Aleix Espargaro sindir pemotor yang memboncengkan emak-emak bawa bayi, kok tidak pakai helm (Instagram)
Aleix Espargaro sindir pemotor yang memboncengkan emak-emak bawa bayi, kok tidak pakai helm (Instagram)

Ia pun heran dengan orang yang dibonceng. Pembonceng tersebut merupakan sosok emak-emak berjilbab yang tengah menggendong bayi.

Terlebih perempuan tersebut menunggangi kendaraan tanpa helm saat berada di atas motor. Aleix Espargaro pun menyebut kalau pemotor tersebut melajukan kendaraannya 45 km/jam.

Ia pun memberi narasi dalam unggahan yang dibagikannya tersebut menggunakan bahasa Spanyol, yang sekilas artinya begini.

"3 orang di sepeda motor tanpa helm 45 km/jam dan bayi dalam pelukan. Tidak perlu mencoba untuk memahami. Kita hanya dua dunia yang berbeda dan dunia mereka keluar," tulis narasi dalam video tersebut.

Bagi semua pemotor yang melintas di jalan, memang wajib hukumnya untuk menggunakan helm apalagi helm yang sudah standar nasional Indonesia.

Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini