"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kalau memang tidak boleh masuk lapangan, seharusnya mereka memberitahu korban yang masih remaja dengan cara baik-baik, bukan malah dengan kekerasan," jelas Mantan Kapolres Sukoharjo
Atas perbuatan yang dilakukan, AN dan R harus menanggalkan tugasnya sebagai Satgas karena terancam dikenakan pasal berlapis.
Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denhan hukuman lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kemudian juga disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Yosef Rian
Baca Juga:Bule Australia Jadi Korban Pencurian di Sanur, Uang Tunai Sampai Perhiasan Perak Digasak Maling