7 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Kini Bebas

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon, Selasa (15/3/2022) malam.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Maret 2022 | 09:00 WIB
7 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Kini Bebas
Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3). Zaini ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun anggaran 2010-2012. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SuaraBali.id - Setelah terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar, mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony akhirnya dibebaskan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon, Selasa (15/3/2022) malam.

Ia membenarkan bahwa Zaini Arony kini telah bebas menjalani hukuman pidananya.

"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3/2022) sore, tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Akbar.

Baca Juga:Bule Rusia Ini Sebut Denpasar Menjadi Dispenser Dan Heboh di Bandara Ngurah Rai Bali

Menurutnya, status bebas murni Zaini Arony sebenarnya adalah besok, tepatnya (17/3/2022). Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.

Akan tetapi remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3/2022) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.

"Jadi remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.

Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta.

"Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucap dia.

Baca Juga:Perjalanan dari Denpasar-Gilimanuk Bisa Lebih Cepat Dengan Tol Gilimanuk-Mengwi

Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.

"Karena bebas murninya tanggal 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.

Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.

Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dalam banding, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini