Para korban juga dijanjikan membuat visa kerja namun hanya mendapat visa holiday, karena visa holiday sudah habis maka korban mencari ikamet sendiri dengan biaya pribadi.
Di Turki para korban hidup dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat mereka ingin pulang ke tanah air, justru ditekan, terlapor mensyaratkan dengan perjanjian bahwa terlapor akan memulangkan korban dengan syarat bahwa korban harus membuat pernyataan, tidak akan mempersoalkan terlapor atau melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib di Bali atau ke polisi.
"Beberapa PMI yang mengadu kepada kami tidak bekerja dan selalu mendapatkan intimidasi maupun ancaman-ancaman sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang kami miliki. mereka bekerja tanpa kontrak jelas dan si penerima kerja juga memperlakukan mereka tidak manusiawi dengan gaji di bawah standar, akhirnya mereka kabur karena tidak betah, ketika mereka kabur selesai sudah tanggung jawab terlapor SARR Cs itu, dan itu yang mereka inginkan lalu merekrut lagi," jabarnya
Secara terpisah, Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar, Wiam Satryawan menegaskan bahwa sejumlah 25 orang asal Bali yang diduga terlantar di Turki itu berstatus sebagai turis.
Baca Juga:Pawai Patung Anyaman Bambu di Bali
Sampai saat ini pihak keluarga dari 25 orang tersebut belum ada yang menghubungi BP2MI Bali. BPM2MI Bali juga pun sama sekali tidak memiliki data base dari 25 orang tersebut.
"Informasinya begitu (orang Bali,-red) jumlahnya 25 orang. Ini sebetulnya prosedur awalnya mengarah ke perorangan. Jadi bukan agency, bukan PT, LPK jadi perorangan. Jadi ini sudah jelas pelanggaran hukumnya. Jadi seperti calo atau sponsor," paparnya.
I menjelaskan bahwa kasus pemberangkatan tersebut tidak ada landasan hukumnya alias non prosedural. ke-25 orang tersebut diduga pergi ke Turki menggunakan visa holiday (berlibur), modus itu sering terjadi berulangkali.
"Sebetulnya kasusnya karena ranahnya di Luar Negeri dan kita memiliki perpanjangan tangan di Luar Negeri seperti KBRI harusnya diurus di sana dulu. Yang penting melindungi mereka dulu disana. Kalau masalah pemulangan dan lain-lain belakangan saja, yang penting mereka aman di sana. Saya sudah bersurat ke pusat terkait ini. Jadi wewenang untuk berhubungan ke Menteri pusat bukan saya," sambungnya
"Harusnya pahamlah, masak mau kerja visanya holiday. Kejadian ini sudah terlalu sering dan beberapa kali gak sadar-sadar juga. Kalau mau bekerja secara resmi mencari lowongannya di Lembaga yang memiliki surat izin pengerahan PMI. Ini yang tidak dilakukan oleh mereka dan mereka percaya begitu saja," kata Wiam.
Baca Juga:KMP Tiga Anugerah Kandas di Perairan Selat Bali, Nelayan Bantu Evakuasi Penumpang
Wiam mengaku disurati oleh kuasa hukum salah satu dari 25 orang tersebut sekitar 3 hari lalu.