Kuasa hukum korban NKT, I Putu Pastika Adnyana, mengatakan puluhan pekerja tersebut nasibnya tidak jelas. Setelah diterbangkan ke Turki oleh penyalur tenaga kerja tersebut.
Dari data yang diperoleh mereka diantaranya bernama I Gede Giri Asa, I Gede Ari Sukriawan, I Kadek Surya Hadi Kusuma, I Made Gina Surya Wibawa, I Putu Agus Ariadi.
I Wayan Srinama yasa, Kadek Adi sudarsana, Kadek Suliasmini, Ketut Ayu Paramita, Ketut susena adi putra, komang Yudi Arnawa Putra, Putu Septiana Sri Wardana dan beberapa lainnya.
"Beberapa diantaranya memang tidak saling kenal dan ada 6 WNI yang belum diketahui keberadaanya," ujarnya.
Baca Juga:Pawai Patung Anyaman Bambu di Bali
Putu Pastika menjelaskan dalam pelaporan yang dilakukan oleh korban NKT, diduga memenuhi unsur 2 alat bukti yang cukup atas dugaan Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak , baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat , maupun dengan karangan perkata kataan bohong , membujuk orang supaya memberikan suatu barang , membuat utang atau menghapus piutang , dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun”
Dugaan tersebut dikembangkan lagi sesuai dengan Pemeriksaan beberapa saksi yang mengarah ke TPPO/ Human trafficking dan patut diduga terlapor melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia .
Termasuk juga patut diduga melanggar Pergub Bali Nomor 12 Tahun 2021 , Tentang Perlindungan PMI Krama Bali yang dilakukan oleh terlapor dimana pada Pasal 14 ayat 1 menjelaskan tentang hak pekerja migran Indonesia Krama Bali yang salah satunya memperoleh informasi yang benar mengenai “pasar kerja, tata cara penempatan dan kondisi kerja luar negeri, yang diduga dilanggar oleh terlapor ada” bujuk rayu terhadap calon pekerja migran untuk dijanjikan sebuah pekerjaan diluar negeri.
Tepatnya di Turki dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dijelaskan dia mekanisme dari perekrutan si terlapor ini tidak mempunyai legalitas perusahaan penempatan dan tidak mempunyai izin rekrut dan izin penempatan.
Baca Juga:KMP Tiga Anugerah Kandas di Perairan Selat Bali, Nelayan Bantu Evakuasi Penumpang
"Sesampainya di Turki penempatan mereka tidak langsung dipekerjakan dikarenakan korban diberangkatkan dengan visa holiday/ Single entry / Visa kunjungan, serta sampai di turki mereka tidak dipekerjakan pada tempat yang dijanjikan," tutur Putu.