SuaraBali.id - Kasus dugaan tindak pidana penipuan puluhan pekerja asal Bali yang mayoritas dari wilayah Kabupaten Buleleng masih diselidiki pihak berwajib, mereka dijanjikan mendapat pekerjaan dan tempat tinggal di Turki serta diminta menyetor uang Rp25 juta.
Penipuan yang juga mengarah ke dugaan human trafficking itu dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NKT (21) tenaga kerja asal Singaraja, Buleleng, Bali, yang terkena bujuk rayu agen ilegal tersebut.
NKT juga telah menyetor uang Rp25 juta namun ternyata fasilitas yang didapat tak seperti yang dijanjikan.
Malah belum lama ini juga muncul video sejumlah WNI dengan barang bawaan di dalam koper. Mereka diduga berada di Turki dengan kondisi terkatung-katung sulit kembali ke tanah air.
NKT melaporkan dua orang atas kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dalam laporan LP/B/100/II/2022/SPKT/POLDA BALI pada 22 Februari 2022 lalu, yakni KPR (nama agen di Indonesia) dan SARR (Agen di Luar Negeri).
Baca Juga:Pawai Patung Anyaman Bambu di Bali
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan pihak kepolisian melakukan telah menindaklanjuti laporan itu dengan melaksanakan penyelidikan.
"Kasus tersebut masih dalam lidik," ujar Syamsi saat dikonfirmasi Minggu 13 Maret 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan menerangkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilimpahkan ke Polres Buleleng.
"Betul sudah dilimpahkan ke Polres Buleleng, karena TKP, saksi-saksi dan pelapor semuanya domisili di Buleleng," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah pekerja asal Bali tersebut berangkat ke Turki melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, menggunakan pesawat Lion Air JT-29 dan transit ke Jakarta terlebih dahulu, pada 16 November 2021 lalu.
Baca Juga:KMP Tiga Anugerah Kandas di Perairan Selat Bali, Nelayan Bantu Evakuasi Penumpang
Hampir seluruh pekerja yang berjumlah puluhan orang terkena dugaan kasus penipuan agen ilegal itu memang berasal dari wilayah Buleleng.
Kuasa hukum korban NKT, I Putu Pastika Adnyana, mengatakan puluhan pekerja tersebut nasibnya tidak jelas. Setelah diterbangkan ke Turki oleh penyalur tenaga kerja tersebut.
Dari data yang diperoleh mereka diantaranya bernama I Gede Giri Asa, I Gede Ari Sukriawan, I Kadek Surya Hadi Kusuma, I Made Gina Surya Wibawa, I Putu Agus Ariadi.
I Wayan Srinama yasa, Kadek Adi sudarsana, Kadek Suliasmini, Ketut Ayu Paramita, Ketut susena adi putra, komang Yudi Arnawa Putra, Putu Septiana Sri Wardana dan beberapa lainnya.
"Beberapa diantaranya memang tidak saling kenal dan ada 6 WNI yang belum diketahui keberadaanya," ujarnya.
Putu Pastika menjelaskan dalam pelaporan yang dilakukan oleh korban NKT, diduga memenuhi unsur 2 alat bukti yang cukup atas dugaan Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak , baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat , maupun dengan karangan perkata kataan bohong , membujuk orang supaya memberikan suatu barang , membuat utang atau menghapus piutang , dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun”