"Pelaku saat itu sudah siap-siap memegang pisau di dalam tas," tuturnya.
Anak dari Budarsana yang berada di TKP sontak langsung memberi pukulan di kepala pelaku dan Budiada langsung pergi meninggalkan lokasi.
Akibat tusukan itu, pria kelahiran Singaraja mengalami luka robek cukup dalam di perutnya dan luka robek di tangan kiri, korban lantas dilarikan ke RS Surya Husada, Denpasar dan ternyata membutuhkan perawatan intensif dan dirujuk ke RSUP Sanglah.
Keluarga korban langsung mmebuat laporan ke Polsek Denpasar Utara, penyelidikan pun dilakukan dan pelaku langsung diamankan di rumahnya pukul 23.10 Wita.
Akibat perbuatannya itu, Budiada disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara terkait aksi pemukulan anak korban terhadap pelaku yang lebih dahulu melancarkan pukulan, Iptu Carlos mempersilakan pihak yang merasa dirugikan agar melapor.
Kontributor Bali : Yosef Rian