NTB Berharap Bebas Karantina Seperti di Bali Juga Bisa Diberlakukan

Lombok mendapatkan limpahan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Karena lokasi Bali dan Lombok yang sangat berdekatan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:00 WIB
NTB Berharap Bebas Karantina Seperti di Bali Juga Bisa Diberlakukan
Suasana Gili Matra di Lombok, NTB yang dipadati pengunjung saat Perayaan Hari Raya Nyepi di Pulau Bali. [Suara.com/Lalu Helmi]

SuaraBali.id - Uji coba Kebijakan bebas karantina bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) masih di Bali mulai 7 Maret 2022. Tidak hanya Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) pun juga berharap hal yang sama.

Kebijakan ini belum diberlakukan di NTB karena pintu kedatangan internasional masih dibuka di Bali. Namun jika uji coba bebas karantina ini berhasil di Bali, diharapkan supaya bisa diberlakukan juga di NTB.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusron Hadi mengatakan kebijakan bebas karantina bagi wisawatan mancanegara di Bali mulai Senin(7/3/2022) dinilai akan memberikan dampak bagi sektor pariwisata di NTB.

Hal ini diyakini bahwa Lombok mendapatkan limpahan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Karena lokasi Bali dan Lombok yang sangat berdekatan.

"Semoga hal yang sama bisa di NTB asal semua instrumen pendukung seperti tempat karantina bila ada yang positif dan sebagainya, ada kesiapan," harap Kadispar Yusron Hadi, Senin (7/3) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Yusron Hadi mengatakan pola perjalanan wisatawan dari Bali dan Lombok telah berjalan selama ini. Di mana wisatawan yang datang ke Bali, banyak juga yang ke Lombok. Begitu juga sebaliknya, wisatawan yang datang ke Lombok, banyak yang datang ke Bali karena secara geografis, Bali dan Lombok berdekatan.

"Pola karantina memberi peluang wisatawan luar negeri akan datang ke Lombok setelah status mereka beralih dari PPLN menjadi PPDN," kata Yusron.

Ketika wisman telah vaksin lengkap atau booster, kemudian dinyatakan negatif setelah melakukan tes PCR di hari ketiga sejak tinggal di daerah kedatangan. Maka akan ada peluang mereka bisa melakukan perjalanan keluar Bali setelah dinyatakan PCR negatif dan beralih status menjadi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri).

"Nah ketika ke Lombok wisatawan luar negeri ini adalah PPDN dan treatment saya kira sama dengan PPDN lainnya dengan melakukan rapid antigen 1x 24 jam atau PCR 3x 24 jam. Dan tentu selama di Lombok harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, jumlah wisatawan mancanegara yang menginap di hotel bintang dan non bintang di NTB pada bulan Januari 2022 masih sedikit. Wisatawan yang menginap didominasi tamu dalam negeri mencapai 97 persen lebih.

Jumlah tamu yang menginap di hotel bintang pada Bulan Januari 2022 tercatat sebanyak 48.223 orang. Terdiri dari 47.322 orang Tamu Dalam Negeri atau 98,11 persen dan 911 orang Tamu Luar Negeri atau 1,89 persen.

Sedangkan jumlah tamu yang menginap di hotel non bintang pada Bulan Januari 2022 tercatat sebanyak 42.213 orang. Terdiri dari 41.283 orang Tamu Dalam Negeri atau 97,80 persen dan 930 orang Tamu Luar Negeri atau 2,20 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini