Usulan PPLN ke Bali Tak Perlu Karantina Mulai 7 Maret 2022 Akan Diputuskan Hari Ini

Kebijakan ini diputuskan dengan grafik penularan Covid 19 di Bali yang secara perlahan menurun.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:33 WIB
Usulan PPLN ke Bali Tak Perlu Karantina Mulai 7 Maret 2022 Akan Diputuskan Hari Ini
Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa/Humas Bandara Ngurah Rai]

SuaraBali.id - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan diujicoba datang ke Bali tanpa harus melakukan karantina untuk semua penerbangan dan maskapai. Hal ini pun dikabulkan oleh pemerintah pusat dan akan dijadikan materi dalam pembahasan final hari ini.

Persiapan terkait uji coba itu telah dibahas dalam rapat virtual yang berlangsung pada Selasa (1/3/2022), yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Menko Marves.

Kebijakan ini diputuskan dengan grafik penularan Covid 19 di Bali yang secara perlahan menurun. Selain itu karena desakan dari Gubernur Bali Wayan Koster dan kalangan pariwisata,

Melalui siaran pers hasil keputusan rapat, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan ada sejumlah kebijakan yang segera diterapkan.

"Menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali mulai tanggal 7 Maret 2022 sesuai usulan Gubernur Bali," bunyi keputusan rapat pada poin pertama.

Sedangkan kebijakan lainnya adalah menyetujui pemberlakuan kebijakan VOA untuk PPLN ke Bali dari beberapa negara yang akan ditentukan sesuai usulan Gubernur Bali.

Atas kepercayaan pemerintah pusat kepada Pemprov Bali, Gubernur berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi booster minimum mencapai 30 persen.

Meningkatkan kapasitas tes swab PCR dan penerapan CHSE secara ketat bagi hotel dan destinasi wisata, hingga memastikan hotel untuk isolasi tersedia.

Keputusan rapat ini akan dijadikan materi pembahasan dalam rapat final yang akan dipimpin oleh Menko Marinvest pada Jumat 4 Maret hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak