SuaraBali.id - Dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, ada 807 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bali memperoleh remisi.
"Mereka yang menerima remisi, mulai 12 hari sampai 2 bulan. Hal ini sudah ada ketentuan yang kami laksanakan, seperti berapa lama menjalani masa tahanan. Kalau sudah memenuhi syarat, ya, kami kasih remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di LP Kerobokan, Selasa (1/3/2022).
Data tersebut didapatkan dari 11 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali. Menurut Jamaruli Manihuruk, LP Kelas IIA Kerobokan sebanyak 206 orang, LP Perempuan Kelas II A Kerobokan sebanyak 38 orang, LP Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 162 orang, LP Kelas IIB Karangasem sebanyak 61 orang, dan LP Kelas IIB Tabanan sebanyak 43 orang.
Sedangkan di LP Kelas IIB Singaraja sebanyak 101 orang, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 17 orang Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 36 orang, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 65 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 29 orang.
Penerima remisi pada Hari Raya Nyepi ini adalah warga binaan yang beragama Hindu. Selain itu, tidak ada warga negara asing (WNA) yang memperoleh remisi tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing menyebutkan jumlah warga binaan yang beragama Hindu di LP Kerobokan sebanyak 397 orang.
Adapun yang diusulkannya sebanyak 206 orang dengan jumlah penerima remisi khusus (RK) I ada 204 orang dan remisi khusus (RK) II ada dua orang.
"RK dapat pengurangan hukuman 15 hari sampai 2 bulan, RK II langsung bebas," katanya.
Sebelumnya, menyambut rangkaian Hari Raya Nyepi LP Kerobokan mengadakan kegiatan spiritual pembersihan diri secara kekeluargaan dalam lapas. (ANTARA)