SuaraBali.id - Penyerahan Sepeda Motor Listrik dalam program KemBali Becik yang sedianya akan dilakukan pada Selasa (1/3/2022) besok, diputuskan untuk ditunda.
Sebelumnya, peminjaman kendaraan berupa sepeda motor listrik pada tanggal 1 sampai 4 Maret 2022 kepada beberapa Desa Adat di Denpasar tersebut rencananya untuk digunakan oleh Pecalang Desa Adat setempat pada saat keadaan mendesak atau darurat saja.
Namun diakui, informasi ini tidak diterima utuh oleh publik, sehingga sempat menimbulkan berbagai persepsi dan interpretasi pada masyarakat Bali khususnya.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali, PLN UID Bali dan Purpose Bali selaku penyelenggara bersama-sama meminta petunjuk Bendesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Puri Denbencingah, Akah, Klungkung pada Senin (28/2/2022).
"Dalam penyampaikan kami saat sambutan dan pada keterangan media, kami juga sudah tekankan serta tegaskan agar kendaraan ini hanya digunakan saat situasi mendesak dan tidak boleh mengganggu keheningan Catur Brata Penyepian," jelas Perwakilan Purpose Bali Rika Nova.
Pihaknya mengakui adanya kesimpangsiuran informasi yang diterima oleh masyarakat maupun Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi sendiri dan memohon maaf atas hal itu.
Hari Suci Nyepi Tak Bisa Dimaknai Dengan Bising Atau Tidak Bising Saja
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet yang didampingi Prajuru Harian MDA Provinsi Bali menyampaikan Hari Suci Nyepi tidak bisa dimaknai sempit hanya dengan bising atau tidak bising saja.
"Lebih dari itu Catur Brata Penyepian harus diartikan secara utuh, termasuk dalam implementasinya melarang keras lalu lalang kendaraan jika tidak dalam kondisi darurat dan seizin Desa Adat," ucap Bendesa Agung
Peminjaman sepeda motor listrik ini sendiri, menurut Bandesa Agung dikhawatirkan diinterpretasikan berbeda oleh masyarakat Bali yang sedang bersiap melaksanakan Catur Brata Penyepian, sehingga menimbulkan berbagai jenis persepsi dan dugaan yang bisa merugikan semua pihak.
Di sisi lain, setiap Hari Suci Nyepi, selalu ada kesepakatan antar umat beragama untuk menghormati keheningan Hari Suci Nyepi, misalnya hari raya agama lain atau pelaksanaan ibadah khusus seperti ibadah Jumat, dimana wajib berjalan kaki dan tidak menyalakan pengeras suara.
"Ini sangat ketat, disiplin dan konsisten dilaksanakan dalam setiap pelaksanaan Hari Suci Nyepi, agar keheningan Catur Brata Penyepian selalu terjaga, sehingga mohon agar kegiatan ini ditunda dan dicarikan momen lain yang lebih baik," tegas Bandesa Agung.
Untuk tambahan informasi, melalui program KemBali Becik yang dilaksanakan oleh Purpose dan Dishub Provinsi Bali berencana meminjamkan 35 unit Sepeda Motor Listrik kepada Pecalang di beberapa Desa Adat di Denpasar, namun informasi tersebut simpangsiur dan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
Kontributor Bali : Yosef Rian