SuaraBali.id - Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap dua orang Warga Negara Rusia. Yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
“Dua orang Warga Negara Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:Ukraina Minta Apple Hentikan Jual Produk dan Tutup Tokonya di Rusia
Menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jamaruli menambahkan bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali. Jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal.
"Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," katanya.
Baca Juga:Balas dari Larangan Iklan dan Monetisasi, Rusia Batasi Akses Facebook